Polri Bentuk Tim Khusus Usut Aktor Intelektual Kasus Penyadapan Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Polri membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus dilakukan untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang terkait kasus tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (5/11/2026) malam.
Dia mengatakan, proses pendalaman masih berlangsung dan membutuhkan waktu. Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga
Jenderal Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Ini Sosoknya
“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang jenderal polisi sebagai tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tersangka merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv Tik) Irjen Slamet Uliandi yang kini menjabat sebagai perwira tinggi (pati) Bareskrim Polri yang ditugaskan di luar struktur.
Slamet Uliandi sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bareskrim kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
