Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran Lima Merek Beras Fortifikasi PT DTA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi. Pengusutan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk dengan klaim yang tertera di label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa seluruh merek beras tersebut diproduksi oleh PT DTA. Pengungkapan bermula dari pemeriksaan sampel yang dilakukan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelum kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi. Kemudian dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan," ujar Suhasto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Adapun kelima merek beras fortifikasi yang menjadi obyek pemeriksaan meliputi Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Hasil temuan laboratorium tersebut kemudian dilaporkan oleh Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik langsung bergerak dengan memeriksa sejumlah saksi serta meminta pandangan dari para ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
Baca Juga
Sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas pihak Bapanas selaku pelapor, jajaran direksi, hingga kepala produksi PT DTA. Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli laboratorium serta ahli perlindungan konsumen.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti. Penyidik telah meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara," tegas Suhasto.
Kendati status perkara sudah naik penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka karena proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini masih terus mendalami dugaan pelanggaran sekaligus melengkapi berkas dan alat bukti.
"Untuk penetapan tersangka belum. Belum karena ini masih proses baru sekitar tiga hari kemarin," imbuhnya.
Dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Langkah penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari program Polisi Peduli Pangan yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat terhadap peredaran produk pangan. Melalui sinergi erat dengan instansi terkait, Bareskrim berkomitmen memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar mutu dan pelabelan yang sah.
Penyidikan dipastikan akan terus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
