Sepanjang 2023, Kejagung Usut Ribuan Kasus Pidana Khusus yang Rugikan Negara Rp29 T
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani lebih dari 1.000 kasus pidana khusus, termasuk kasus korupsi sepanjang 2023. Ribuan kasus itu diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 29 triliun.
"Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp 29,9 trilin, US$ 5,3 juta, S$ 364.200, EU 4.290, RM 52.638, Won 24.000, dan Pfening 56," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Baca Juga
Dipaparkan, sepanjang 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan 1.674 penyelidikan dugaan korupsi, 1.462 penyidikan, 1.766 penuntutan, dan 1.699 eksekusi. Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 14 miliar.
"Dengan rincian, prapenuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan 111 perkara perpajakan dan tiga perkara TPPU, dan eksekusi sebanyak 63 perkara," katanya.
Untuk pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU, Kejagung menangani kasus dengan nilai mencapai Rp 5,14 miliar. Sepanjang 2023, terdapat 210 perkara pada tahap prapenuntutan, 239 kasus kepabeanan dan cukai serta 15 perkara TPPU masuk penuntutan, 210 perkara dalam proses eksekusi.
"Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, dan TPPU dengan rincian denda sebesar Rp 13,1 miliar, uang pengganti sebesar Rp 211,3 juta, hasil lelang sebesar Rp 1,5 miliar, dan biaya perkara sebesar Rp 671.500," papar Ketut.
Baca Juga
Kejagung Kawal Proyek Nasional Senilai Rp 300 Triliun pada 2023, Termasuk PSN dan IKN
Dalam keterangan yang sama, Ketut mengatakan, Kejagung menerima 1.029 laporan pengaduan sepanjang 2023. Laporan-laporan yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah diselesaikan lebih dari separuh. Perinciannya, sebanyak 137 laporan tidak ditemukan bukti awal, 309 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 253 laporan dilimpahkan ke kejaksaan tinggi, 30 laporan dihentikan setelah adanya klarifikasi, 38 laporan aduan terbukti, dan tujuh laporan tidak terbukti.
Di tingkat kejaksaan tinggi, terdapat 1.744 laporan pengaduan masyarakat yang diterima sepanjang 2023. Dari jumlah itu, 439 laporan diselesaikan, yang terdiri dari 16 laporan tidak ditemukan bukti awal, 74 laporan dilimpahkan ke bidang teknis, 214 laporan dihentikan setelah klarifikasi, 132 aduan terbukti, dan 23 aduan tidak terbukti.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 juga menjatuhkan sanksi kepada 121 jaksa dan pegawai kejaksaan. Sebanyak 16 orang menerima hukuman disiplin ringan, 57 orang hukuman disiplin sedang, dan 48 orang mendapatkan hukuman disiplin berat. Dari jumlah itu, ada enam orang yang diberhentikan sebagai PNS oleh Kejagung.

