KPK Usut Korupsi Kredit BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp 220 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024. Kasus korupsi itu merugikan merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 220 miliar.
"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp 220 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga
Tessa mengatakan penyidik sedang mengintensifkan pengusutan kasus. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Prosesnya sedang berjalan," ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan dalam kasus ini, KPK menduga terdapat pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.
"Modus kredit fiktif pada 39 debitur," katanya.
Namun, Tessa belum memerinci modus pemberian fiktif tersebut. Tessa juga belum membeberkan puluhan debitur penerima kredit fiktif tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” katanya.
Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik memeriksa kelima orang tersebut. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Baca Juga
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Suap
KPK, kata Tessa, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Namun, Tessa belum membeberkan identitas kelima orang tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” katanya.

