Terungkap! OJK Jatuhkan Sanksi ke 11 Anggota Bursa dalam Kasus Transaksi SahamDSSA-CUAN
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 11 Anggota Bursa (AB) terkait pelanggaran dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sebelumnya OJK telah mengenakan sanksi tersebut pada 16 Oktober 2026 lalu. Kemudian, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam kasus saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada sembilan Anggota Bursa. Selain itu, OJK memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan atau sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi saham DSSA.
Baca Juga
Tak Semena-mena, OJK Beberkan Alasan Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun ke DSSA, BREN, dan CUAN
Sembilan Anggota Bursa yang dikenai denda tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.
Pelanggaran Transaksi Saham DSSA dan CUAN
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa Anggota Bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Atas kasus yang sama, OJK juga menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, selama satu tahun. Adapun bertindak sebagai pengendali DSSA adalah PT Sinar Mas Tunggal dengan kepemilikan 59,9%.
Baca Juga
OJK Tetapkan Denda Administratif Rp 2,1 Triliun Terkait Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
Adapun dalam pemeriksaan penawaran umum saham CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan terkait pemesanan saham. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Tindakan tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham CUAN pada kelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam kasus CUAN, OJK juga menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham.
Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto sebagai bentuk koordinasi dalam penegakan hukum di bidang pasar modal.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Langkah ini juga bertujuan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di pasar modal guna menjaga kredibilitas pasar serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.
