OJK Jatuhkan Sanksi pada 102 Pihak di Pasar Modal
JAKARTA, Investortrust.id - Hingga September 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 102 pihak, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalamKonferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023 yang digelar secara daring, Senin (9/10/2023).
“Sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh OJK di antaranya berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, lainnya adalah pencabutan izin untuk 8 pihak, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis,”kata Inarno.
Baca Juga
Sementara itu sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan tercatat senilai Rp12 miliar dijatuhkan kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Khusus Didirikan Untuk Memasarkan Efek Reksa Dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku Manajer Investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Baca Juga
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 172 Triliun, Pipeline Rp 43 Triliun
Pada September 2023, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total nilai Denda sebesar Rp1,4 miliar. Sanksi tersebut terdiri atas Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 10 Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal namun tidak memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
Berikutnya Sanksi Administratif Berupa Denda dengan nilai sebesar Rp750.000.000 kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yaitu sanksi terkait pegawai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada Direksi serta sanksi kepada Perusahaan Efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
“Selanjutnya Sanksi Administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600.000.000 kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,”demikian Inarno.

