Bertemu MSCI, OJK dan SRO Perjuangkan Status Emerging Market Indonesia Sore Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama organisasi regulator mandiri (SRO) pasar modal dijadwalkan bertemu secara daring dengan MSCI pada Senin sore (19/10/2026). Pertemuan tersebut akan membahas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, sekaligus menyampaikan kemajuan reformasi untuk menjaga kepercayaan investor.
OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan meminta penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan yang disoroti MSCI. Pembahasan mencakup transparansi kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), dugaan transaksi terkoordinasi, serta efektivitas pelaksanaan reformasi pasar modal.
Regulator juga akan memaparkan langkah pembenahan yang telah dan sedang dijalankan, mulai dari keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, hingga kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15%. Hasil atau perkembangan pertemuan direncanakan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers setelah rapat selesai.
Pertemuan tersebut berlangsung ketika perubahan klasifikasi Indonesia masih berstatus usulan, bukan keputusan final. MSCI membuka konsultasi publik hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan pengumuman keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Proses ini menjadi kesempatan bagi regulator untuk menjelaskan kemajuan pembenahan sekaligus menindaklanjuti kekhawatiran investor global.
Sehari sebelumnya, OJK dan SRO telah menggelar dialog dengan analis, ekonom, serta financial influencer di BEI, Minggu (18/10/2026). Forum tersebut menghimpun masukan untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar serta menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa regulator membutuhkan komunikasi terbuka dengan para pemangku kepentingan. “Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, OJK bersama SRO terus memperkuat pelaksanaan Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah tersebut mencakup peningkatan transparansi serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor.
Hasan juga menegaskan bahwa denda administratif total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan pasar modal, yang diumumkan pada 16 Oktober 2026, merupakan hasil proses pemeriksaan OJK. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar, bukan semata-mata respons reaktif terhadap gejolak terkini.
“Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif,” kata Hasan. Ia mengharapkan masukan pelaku pasar menghasilkan rekomendasi objektif, berbasis fakta, dan dapat segera ditindaklanjuti OJK serta SRO.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menambahkan, penguatan transparansi difokuskan pada perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan. Agenda tersebut menjadi bagian penting pembenahan yang akan dikomunikasikan kepada investor dan penyedia indeks global untuk memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
