Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas Raih Restu Layani Short Selling Saham
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyetujui dua anggota bursa (AB) untuk melayani transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026. Kedua perusahaan sekuritas tersebut adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kedua Anggota Bursa tersebut adalah Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. “Ada 2 anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas,” kata Jeffrey kepada awak media saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Jeffrey menambahkan, investor yang ingin melakukan transaksi short selling juga harus memenuhi persyaratan dan telah membuka rekening khusus short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan layanan tersebut.
Baca Juga
BEI Siapkan 5 Saham Short Selling dari Berbagai Sektor, Ada Perbankan dan Basic Materials
Berdasarkan penjelasan BEI, short selling merupakan transaksi penjualan saham yang belum dimiliki investor saat transaksi jual dilakukan. Investor kemudian wajib menyediakan atau membeli kembali efek tersebut untuk menyelesaikan posisi transaksinya.
Sebelum melakukan transaksi short selling, investor harus memahami hak dan kewajibannya, membuka rekening efek khusus short selling, serta menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek. Selain itu, transaksi short selling hanya dapat dilakukan terhadap saham yang memenuhi ketentuan dan tercantum dalam daftar efek short selling yang ditetapkan BEI.
Cara Kerja Short Selling
Dalam praktiknya, investor memanfaatkan potensi penurunan harga saham. Investor menjual saham yang dipinjam ketika harganya relatif tinggi, kemudian membeli kembali saham tersebut ketika harganya turun.
Selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali menjadi potensi keuntungan investor setelah dikurangi biaya transaksi dan biaya pinjam efek apabila ada.
Secara sederhana, investor terlebih dahulu harus memiliki rekening efek khusus short selling dan melakukan transaksi melalui Anggota Bursa yang memiliki izin menyediakan layanan tersebut.
Baca Juga
Bos BEI Pastikan Penghapusan Batas Rp 50 Tak Bikin Saham Otomatis Masuk 'Short Selling'
Investor juga wajib memahami hak dan kewajibannya serta menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek.
Selain itu, investor wajib menyediakan jaminan awal. Mengutip situs BEI, jaminan awal untuk transaksi margin dan/atau short selling dapat berupa 50% dari nilai transaksi atau Rp 50 juta, sesuai dengan besaran jaminan awal yang dipersyaratkan Anggota Bursa.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, investor dapat melakukan analisis terhadap saham yang akan ditransaksikan. Namun, transaksi short selling tidak dapat dilakukan terhadap seluruh saham yang tercatat di BEI.
Investor kemudian dapat menjual saham pada harga yang diperbolehkan sesuai ketentuan short selling. Karena saham yang dijual belum dimiliki investor, saham tersebut selanjutnya harus diperoleh melalui mekanisme yang diperbolehkan untuk memenuhi penyelesaian transaksi.
