IHSG Jeblok dan Investor Asing Obral Saham gara-gara “Short Selling”?
Oleh Hari Prabowo,
Pengamat Pasar Modal dan Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pasar Modal (LP3M) Investa
INVESTORTRUST.ID - Bursa saham domestik memasuki babak baru. Mulai hari ini (1/10/2024), otoritas pasar modal kembali membolehkan transaksi short selling.
Kebijakan short selling tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh PerusahaanEfek. Beleid tersebut diterbitkan OJK pada 1 April 2024, namun baru diterapkan mulai awal Oktober 2024.
Saat aturan itu diterbitkan lima bulan lalu, pro kontra langsung merebak. Maklum, transaksi short selling kerap memicu kejatuhan bursa saham domestik. Itulah alasan kenapa otoritas pasar modal sering kali melarang transaksi short selling. Saat terjadi krisis finansial global tahun 2008, otoritas pasar modal melarang transaksi short selling yang ditengarai menjadi pemicu anjloknya IHSG. Saat itu, IHSG longsor hingga 50%.
Transaksi short selling kembali dilarang pada 2015, saat pasar saham domestik terjun bebas hingga 25%. Pelarangan transaksi short selling diberlakukan lagi mulai 2 Maret 2020. Otoritas khawatir short selling mendorong kejatuhan pasar saham yang saat itu sangat rentan akibat pandemi Covid-19. Setelah hampir empat tahun berlalu, transaksi short selling kembali diperkenankan.
Baca Juga
Apa Itu Short Selling?
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek di mana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Transaksi short selling bisa dilakukan melalui perusahaan efek yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan OJK.
Nah, apa keuntungan investor yang melakukan transaksi short selling? Investor akan mendapatkan keuntungan dari turunnya harga saham di bawah harga jualnya.
Misalnya investor menjual saham dengan harga Rp 1.000 per saham dan membeli kembali saham yang sama ketika harganya turun menjadi Rp 900, sehinggga investor mendapat keuntungan Rp 100 per saham.
Hal ini tentu berlawanan dengan transaksi normal di mana investor berharap keuntungan dari naiknya harga saham yang dibeli. Sedangkan pelaku transaksi short selling akan mengalami risiko jika harga saham naik melebihi harga penjualannya.
Sederhananya, short selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun tidak memiliki saham dimaksud. Caranya, perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain kepada investor yang akan bermain short. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak, investor bakal didenda atau terkena sita jaminan.
Baca Juga
Mantan Dirut BEI Imbau Investor Ritel Hindari Short Selling, Begini Alasannya
Jika nilai jaminan pembiayaan turun atau nilai pasar wajar efek dalam posisi short naik sehingga nilai jaminan pembiayaankurang dari persentase tertentu, perusahaan efek wajib meminta nasabah memenuhi jaminan, sehingga nilainyatidak kurang dari angka dimaksud.
Bila nasabah tidak memenuhinya dalam jangka waktu yang ditentukan, perusahaan efek wajib segera membelinya sampainilai jaminan pembiayaan tidak kurang dari persentase yang ditentukan.
Apabila nilai jaminan pembiayaan kurang dari persentase yang ditentukan dari nilai pasar wajar efek pada posisi short, perusahaan efek wajib segera membeli efek, sehingga nilai jaminan pembiayaan tidak kurang dari persentase yang ditentukan.
Saat kewajiban menjual dilaksanakan, pasar kerap berfluktuasikarena terjadi penjualan saham secara paksa (forced sell). Di situ pula sentimen negatif biasanya muncul. Tatkala saham-saham berkapitalisasi besar turun berjamaah, investor di lantai bursa (yang tidak terlibat transaksi short selling) bisa panik sehingga ikut-ikutan mengambil posisi jual.
Tak semua investor bisa melakukan transaksi short selling. Investor yang ingin melakukan transaksi short selling wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan perusahaan efek, misalnya harus menyediakan jaminan, baik berupa uang maupun efek. Juga menyangkut jangka waktu kapan posisi short selling harus diselesaikan.
Pasar Jatuh gara-gara Short Selling?
Apakah turunnya IHSG dalam dua hari terakhir yang diikutiaksi jual (net sell) oleh investor asing cukup besar di pasar reguler kemarin ada hubungannya dengan akan berlakunya transaksi short selling?
Mayoritas saham net sell dengan nilai besar adalah saham perbankan, seperti BBRI, BBCA, BMRI, dan saham-saham blue chips lainnya. Padahal saham perbankkan tersebut mempunyai kinerja yang cukup bagus.
Alasan ini bisa jadi masuk akal karena investor asing setelah menjual saham kemarin bisa melanjutkan dengan Transaksi short selling dengan saham "pinjaman" oleh perusahaan efek, sehingga harga bisa turun lebih rendah dan mereka baru membeli kembali. Namun ini hanya analisis saja. Apa yang sebenarnya terjadi hanya pelaku yang tahu.
Baca Juga
Bagaimana sebaiknya investor ritel menyikapi kondisi ini? Mengingat peraturan short selling sudah diberlakukan, para investor tentu wajib mengetahui aturan yang ada karena hal tersebut akan mengubah kondisi bursa. Volatilitas pasar saham bakal meningkat.
Yang jelas, semua bisa menciptakan peluang mendapatkan hasil atau risiko investasi dengan berlakunya transaksi short selling ini.
Selain alasan berlakunya transaksi short selling di BEI,saat ini bursa China dan Hong Kong sedang mengalami bullish. Indeks saham di kedua bursa itu mengalami kenaikan yang signifikan.
Apakah investor asing sedang mencoba beralih ke bursa China dan Hong Kong? Yang pasti, bursa saham Indonesia selama Oktober ini kemungkinan akan lebih fluktuatif.***

