BEI Sebut Penerapan Short Selling Bisa Tambah Nilai Transaksi Saham 3%
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan penerapan mekanisme short selling akan meningkatkan nilai transaksi saham sekitar 2% sampai 3%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, target tadi sejalan dengan data transaksi pasar saham yang meningkat di beberapa bursa pasca penerapan short selling, seperti Bursa Malaysia (BM) 2%, Stock Exchange of Thailand (SET) 2%, Hong Kong Exchange (HKEX) 17%, Singapore Exchange (SGX) 18%.
“Untuk di Pasar Modal Indonesia sendiri, karena ini sesuatu yang baru akan diperkenalkan, maka pada tahap awal kami menargetkan untuk turnover transaksi short selling disekitar 2%-3% dari daily turnover yang ada saat ini,” ujar Irvan dalam keterangannya yang dikutip Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Mantan Dirut BEI Imbau Investor Ritel Hindari Short Selling, Begini Alasannya
Sebagai catatan, menurut data BEI, indikator perdagangan saham BEI periode 24 sampai dengan 28 Juni 2024 ditutup mayoritas pada zona positif. Kenaikan tertinggi pekan ini terjadi pada rata-rata nilai transaksi harian, yaitu sebesar 6,49% sehingga menjadi Rp 16,16 triliun dari Rp 15,17 triliun pada penutupan pekan yang lalu.
Irvan menjelaskan, seiring dengan perkembangan bisnis, semakin banyaknya investor yang mengetahui risk dan return dari perdagangan short selling, serta semakin banyaknya Anggota Bursa yang berpartisipasi, maka angka ini akan meningkat dalam 1-3 tahun mendatang.
Baca Juga
Bandara VVIP IKN Tidak Akan Punya Kode International, Kenapa?
Sementara itu, saat ini terdapat sekitar 10 hingga 12 Anggota Bursa (AB) yang sedang proses persiapan menjadi AB short selling dengan jenis AB yang bervariasi yaitu lokal, regional broker, dan BUMN.
Adapun lisensi transaksi Short Selling terbuka untuk seluruh Anggota Bursa. Untuk Anggota Bursa yang bisa mendapatkan lisensi transaksi short selling adalah Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK 6 tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah dan short selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bursa nomor III-I tentang Keanggotaan margin dan/atau short selling.

