BEI Sebut Short Selling Akan Dongkrak Kinerja Pasar Saham, Begini Respons Pelaku Pasar
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan kebijakan short selling, sebagai upaya untuk mendongkrak kinerja pasar saham Indonesia.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan, saat ini BEI tengah menyiapkan beberapa instrumen investasi yang akan diluncurkan pada tahun ini seperti short selling, single stock futures, dan put warrant (waran terstruktur).
“Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor,” papar Irvan dalam keterangannya yang dilansir, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Meski IHSG Melesat 1,37%, Asing Tetap Lanjutkan Net Sell Rp 100,52 Miliar
Walaupun demikian, Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Hazan Zein Mahmud mengatakan bahwa implementasi short selling memiliki beberapa karakteristik seperti sangat spekulatif, dan marak pada saat harga jatuh dan bearish market, serta menambah tekanan jual pada harga sedang jatuh.
Penerapan short selling juga membutuhkan dana jaminan, serta harus ditopang oleh pasar lending dan borrowing. “Tanpa segmen lending and borrowing, short selling dipaksa menjadi spekulasi intra-day. Margin trading, short selling, lending dan borrowing melibatkan unsur bunga di dalamnya. Jual beli+riba,” tutur Hasan dalam akun media sosialnya, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Mirae Asset Ramal IHSG Akan Balik ke Level 7.000 pada Agustus 2024
Di samping itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta punya pandangan berbeda, menurutnya pengimplementasian short selling dapat menciptakan demand yang kuat dalam pasar, untuk itu dia berharap kebijakan tersebut dapat efektif untuk mendongkrak kinerja pasar.
“Harus melihat dulu ya implementasinya seperti apa, kalau misalkan short selling terjadi, ya supply akan meningkat sehingga akan menciptakan demand baru, jika misalnya ada suatu saham yang menjadi lebih murah maka terjadi apresiasi lagi, kalau terjadi keseimbangan antara supply dan demand bisa agak mendayakan market,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Sebagai catatan, short selling merupakan transaksi penjualan efek di mana efek yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Sehingga, investor meminjam saham dari pihak lain (biasanya broker).
Baca Juga
Transaksi short selling di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

