BEI Longgarkan Aturan FCA, Saham 'Gocap' Tak Lagi Otomatis Masuk Papan Pemantauan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas harga terendah saham Rp 50 sekaligus melonggarkan ketentuan saham gocap atau di bawah Rp 51 yang masuk Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) mulai 28 September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, perubahan ketentuan FCA tersebut akan diterapkan bersamaan dengan penghapusan batas bawah harga saham dan dituangkan dalam satu peraturan.
“Ketentuan FCA itu memang bareng yang mau diimplementasikan dengan menghapus beberapa ketentuan. Jadi sekarang ada beberapa ketentuan kita hapus untuk FCA dan ketentuannya menjadi lebih longgar, jadi tidak mudah saham-saham itu masuk FCA,” kata Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (18/9/2026).
Iding mengatakan BEI akan menghapus sejumlah kriteria FCA, terutama yang bersifat nonfundamental. Dengan demikian, saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus nantinya lebih diarahkan pada emiten yang memiliki persoalan fundamental.
“Karena FCA itu kan Pansus (Papan Pemantauan Khusus), karena ada beberapa saham dengan kriteria yang ada masuk Pansus itu tidak terjadi perbaikan. Nah itu ada beberapa kriteria terutama kriteria yang non-fundamental itu kita hapus,” papar Iding.
Adapun kriteria yang hanya berkaitan dengan aspek teknikal, seperti harga saham di bawah Rp51, likuiditas rendah, serta saham yang masuk FCA akibat suspensi, akan dihapus dari ketentuan tersebut.
“FCA akibat likuiditas dihapus juga, ya, sama yang terkait Rp50 tadi. Itu salah satu yang kita hapus,” pungkasnya.
Baca Juga
Berikut kategori FCA yang sejauh ini dijalankan oleh bursa:
FCA Kategori 1: Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir.
FCA Kategori 2: Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
FCA Kategori 3: Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
FCA Kategori 4: Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
FCA Kategori 5: Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
FCA Kategori 6: Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
FCA Kategori 7: Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
FCA Kategori 8: Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
FCA Kategori 9: Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
FCA Kategori 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
FCA Kategori 11: Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Batas ARA-ARB Tetap
Sementara itu, terkait mekanisme perdagangan, Iding mengatakan penghapusan floor price tidak mengubah ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang saat ini berlaku.
“Jadi ARA-ARB terkait dengan penghapusan floor price itu tidak berubah, sama saja dengan yang berlaku sekarang,” ujar Iding.
Dengan demikian, apabila ketentuan ARA/ARB tetap mengacu pada aturan sebelumnya, maka usulan batas 10% untuk saham di atas Rp10 tidak berlaku dan ketentuannya kembali menjadi:
- Tetap Rp1 untuk saham Rp1-Rp10.
- 35% untuk saham >Rp10 sampai Rp200.
- 25% untuk saham >Rp200 sampai Rp5.000.
- 20% untuk saham >Rp5.000.
