BEI Revisi Minor Aturan Papan Pemantauan Kusus, Berikut Perubahannya
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi minor aturan terkait penembahan efek bersifat ekuitas atau saham dalam papan pemantauan khusus. Revisi minor tersebut terkait durasi saham yang berada di papan pemantauan khusus diturunkan dari 30 hari menjadi tujuh hari bursa.
Revisi peraturan tersebut tertuangk dalam Surat Keputusan Direksu BEI perilhal Perubahan Peraturan Nomor 1-X tentan Penempatan Pencatatan Efek Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Revisi aturan tersebut diberlakukan mulai hari ini.
“Perusahaan tercatatat yang telah masuk papan pemantauan khususu selama lebih dari tujuh hari bursa, saham tersebut dapat langsung ke luar dari papan pemantauan khusus,” tulis revisi aturan tersebut.
Baca Juga
Perubahan aturan hanya dilakukan untuk kriteria X, yaitu saham emiten yang perdagangangannya dihentikan lebih dari satu hari bursa akan dimasukkan pada papan pemantauan khusus. Saham tersebut baru bisa dikeluarkan dari papan tersebut setelah tujuh hari bursa.
Sedangkan 11 kriteria saham yang bisa masuk pemantuan khusus masih dipertahankan. Di antaranya, kriteria I harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51, kriteria II laporan keaungan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), kreiteria III tidak membukukan pendapatan dan tidak terdapat perubahan pendapatan dalam laporan keuangan, kriteria IV perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tabuku buku ke-4.
Baca Juga
Saham BREN Akhirnya Dikeluarkan dari Papan Pemantauan Khusus BEI, Harga Bakal Melompat Lagi?
Kriteria V memiliki ekutias negatif, kriteria VI tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dicatatkan di bursa sesuai peraturan bursa no 1-A dan no I-V, kriteria VII memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta, kriteria VIII perusahaan dimohonkan PKPU, pailit, atau pembalan perdamaian, kriteri IX anak usaha dengan kontribusi pendapatan signifikan sedang PKPU atau dimohonkan pailit, kriteria X dikenakan suspensi saham lebih dari satu hari bursa, dan kriteria XI kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah persetujuan OJK.

