Bebaskan Saham dari Papan Pemantauan Khusu, BEI Susun Aturan Turunan Liquidity Provider
JAKARTA, investrotrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan turunan terkait teknis penyedia likuiditas atau liquidity providers (LP). Aturan baru ini diharapkan membuat saham-saham yang tersandera di Papan Pemantauan khusus (PPK) bisa terbebaskan.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang penyedia likuiditas sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.
Baca Juga
IHSG Dibuka Terjun ke Bawah 7.000, Sampai Kapan Penurunan Ini?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy mengatakan, BEI sedang menggodok aturan tersebut, baik dari sisi peraturan perdagangan maupun peraturan keanggotaan. BEI juga tengah menunggu para Anggota Bursa (AB) yang bersedia menjadi liquidity providers.
“Sekarang lagi piloting. Kita lagi berdiskusi dengan AB-AB untuk yang bersedia menjadi liquidity provider terkait teknis dan yang lain lagi ke OJK nanti liquidity providers,” kata Irvan Susandy kepada wartawan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dengan adanya liquidity providers, dia mengatakan, saham-saham yang tersandera di Papan Pemantauan khusus (PPK) bisa terbebaskan. “Yang likuiditasnya kurang, bisa nggak masuk pemantauan khusus kalau ada LP, salah satunya itu. Tapi ada beberapa saham yang bisa ditransaksikan melalui LP,” sambung Irvan.
Keberadaan liquidity provider juga diharap dapat mengurangi selisih perdagangan saham atau bid-ask spread saham-saham tersebut, dari kurang likuid menjadi likuid. Irvan juga berharap implementasi pelaksanaan serta peraturan teknis dari bursa terkait liquidity provider segera terlaksana di tahun 2025. “Tahun depan (beroperasi), insyaAllah,” ucap Irvan.
Baca Juga
MR DIY (MDIY) Listing Perdana, Berikut Kinerja dan Prospek Bisnis
Informasi saja, POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terusmenerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.
Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai liquidity provider meliputi perantara pedagang efek dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini di antaranya, persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, lalu transaksi short selling oleh liquidity provider dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.

