Pacu Likuiditas Transaksi Saham, OJK Sempunakan Aturan Liquidity Provider
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkonfirmasi, tengah menyempurnakan peraturan tentang liquidity provider untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham. Penyempurnaan peraturan ini menjadi prioritas OJK, selain penyempurnaan aturan transaksi margin dan short selling.
“OJK akan meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mengupayakan terciptanya ekosistem yang diperlukan. OJK terus memperkuat infrastruktur pasar modal melalui penerbitan beberapa kebijakan prioritas yang dapat berperan meningkatkan likuiditas dan nilai transaksi di pasar saham saham,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan, Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Baca Juga
Aturan Market Maker Masih Dikaji, Dipastikan Berlaku Tahun Ini
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyatakan bahwa peran liquidity provider akan dijalankan perusahaan sekuritas. “Yang risk management-nya cukup baik, sistemnya baik, serta kekuatan permodalan cukup baik,” ungkap Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Anggota Bursa yang memenuhi syarat tersebut akan dipilih menjadi liquidity provider untuk menyediakan likuiditas bagi investor yang hendak menjual atau membeli saham. “Ini bagian dari usaha untuk melindungi investor retail, supaya investasi mereka ada jaminan Ketika mereka mau jual,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain, Direktur Perdagangann dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, regulasi liquidity provider kurang lebih akan sama dengan structured warrant. Soal peraturan dan sistemnya, akan didiskusikan BEI dengan OJK agar bisa diterapkan tahun 2024 ini.
Baca Juga
Rencana Membuat Market Maker di Bursa Mencuat Lagi, Apa sih Tugas dan Fungsinya?

