Mengenal Liquidity Provider, Instrumen Pembebas Saham dari Papan Pemantauan Khusus
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memproses regulasi terkait penyedia likuiditas atau liquidity provider (LP). Instrumen ini digadang-gadang dapat membebaskan saham ‘tersandera’ dari papan pemantauan khusus.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, liquidity provider dikembangkan untuk meningkatkan likuiditas atas saham-saham yang tergolong illiquid to medium illiquid.
Keberadaan liquidity provider diharap dapat mengurangi selisih perdagangan saham atau bid-ask spread saham-saham tersebut, dari kurang likuid menjadi likuid. “Sehingga akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas investor dalam melakukan transaksi saham di BEI,” ujar Irvan baru-baru ini.
Baca Juga
Manajemen bursa menerangkan, selisih perdagangan saham harian hingga pertengahan 2024, berkisar antara 3%-3,5%. Dengan begitu, kehadiran LP bertujuan menurunkan beta spread gap hingga 20% dari sebelumnya.
Irvan menambahkan, izin LP saham akan diberikan kepada Anggota Bursa (AB) yang mendapat persetujuan dari BEI untuk melakukan kewajiban kuotasi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh LP untuk memitigasi risiko seperti persyaratan sistem, SOP. dan risk management yang baik.
Guna memastikan LP memberi harga terbaik kepada pelaku pasar, BEI juga akan menentukan minimum volume, maximum spread, dan durasi waktu kuotasi atau minimum presence yang harus dipenuhi AB yang berminat menjadi LP.
Baca Juga
BEI Optimstis Nilai Transaksi Saham Kembali Ramai Semester II-2024
“Bursa juga kana mengeluarkan list saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider, yang pastinya memperhatikan aspek volume, frekuensi, market cap, spread, free float, fundamental, dan lainnya,” tegas Irvan.
Sebagai informasi, regulasi LP masuk di dalam revisi peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. BEI memasukkan LP sebagai salah satu kriteria agar saham bisa keluar dari papan ini.
Saham yang bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan cara masuk ke daftar efek LP saham dan memiliki LP saham adalah entitas yang terkena kriteria 6 dan 7 pada revisi peraturan Bursa Nomor I-X.
Kriteria dimaksud, meliputi saham yang masuk papan pemantauan khusus, ketika emiten tidak memenuhi syarat tetap tercatat, yakni free float sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan Nomor I-V.
Selanjutnya kriteria 7 adalah saham yang memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama tiga bulan berturut-turut.
Pada akhirnya, liquidity provider diharap mampu meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus. (CR-10)
