OJK akan Resmikan Icomex 17 September, Perdagangan Dimulai 4 Januari 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meresmikan Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Kamis (17/9/2026). Pembentukan Icomex tersebut akan menjadi bagian dari Peraturan OJK (POJK) yang rencananya disahkan pada hari yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan terdapat dua POJK yang akan disahkan pada 17 September 2026. Keduanya mengatur peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) serta penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
Resmi Dilantik, Sarjito Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Setelah itu, pada September hingga November 2026, OJK akan melakukan berbagai persiapan internal sekaligus membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Persiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi hingga kesiapan teknis penyelenggaraan BMKS.
Pemerintah kemudian akan menerbitkan izin pada awal Januari 2027 yang dilanjutkan dengan operasional BMKS. Sementara itu, Icomex ditargetkan mulai menjalankan perdagangan pada 4 Januari 2027.
“Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex,” ungkap dia.
Baca Juga
OJK Kaji Mekanisme Price Discovery di Bursa Mineral, Ini Acuannya
Meski demikian, Sarjito belum merinci komoditas tambang dan penggalian yang akan diperdagangkan melalui Icomex. Menurut dia, daftar komoditas tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam RPOJK tentang penyelenggaraan BMKS, terdapat setidaknya 12 bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bursa. Materinya antara lain mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan infrastruktur BMKS, pelaku kegiatan perdagangan, penahapan perdagangan, serta penyelenggaraan transaksi.
Selain itu, RPOJK tersebut mengatur manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, koordinasi pertukaran data dan interoperabilitas sistem, pengembangan produk dan inovasi pasar, pengaturan dan pengawasan, serta penegakan kepatuhan dan sanksi administratif.
