OJK Pastikan Implementasi PSAK 117 Dimulai 1 Januari 2025, Kesiapan Perusahaan Asuransi Dinilai Memadai
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak asuransi dimulai sesuai jadwal, yakni pada 1 Januari 2025. Hal tersebut telah diputuskan dalam high level meeting steering committee tentang penerapan PSAK 117 pada 20 Desember 2024 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, berdasarkan laporan hasil paralel run PSAK 117 yang telah dilakukan di tahun lalu, tingkat kesiapan industri untuk menerapkan aturan baru tersebut dinilai memadai.
“Tingkat kesiapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117 Tahun 2025 dinilai memadai, berdasarkan laporan paralel run implementasi PSAK 117 di triwulan I, II, dan III 2024,” ujarnya, secara virtual dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga
OJK Catat Premi Asuransi Tumbuh 2,22% Jadi Rp 296,65 Triliun per November 2024
Menurutnya, dalam meeting tersebut juga diputuskan bahwa tidak ada penundaan untuk implementasi PSAK 117 bagi lembaga sui generis.
Lembaga sui generis sendiri merupakan organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri yang terbebas dari kontrol lembaga eksekutif meskipun hanya dapat bekerja dengan berkolaborasi dengan kelembagaan utama pemerintah, terutama lembaga eksekutif.
“Diputuskan tidak terdapat penundaan implementasi PSAK 117 tahun 2025 bagi lembaga sui generis dan akan dilakukan penyesuaian ketentuan terkait oleh pemerintah,” kata Ogi.
Baca Juga
MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Polis Secara Sepihak
Sekadar informasi, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan dari IFRS 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023 lalu.
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 di Indonesia ini mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

