OJK Pastikan Implementasi PSAK 117 Asuransi Berjalan Baik, Penyesuaian Pajak Disiapkan untuk 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi berjalan dengan baik sejak diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, mayoritas perusahaan asuransi telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 23 Tahun 2024.
“Secara umum, implementasi PSAK 117 di industri asuransi berjalan dengan baik. Mayoritas perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Rasio Klaim Asuransi Kredit Masih Tinggi, OJK Dorong Penguatan 'Underwriting'
Ogi menjelaskan, sebagian kecil perusahaan yang masih dalam proses penyempurnaan laporan keuangan umumnya berada dalam pengawasan khusus. OJK terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar penerapan PSAK 117 dapat dilakukan secara konsisten dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, OJK juga telah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait penyesuaian ketentuan perpajakan.
Baca Juga
OJK Optimistis Industri Reasuransi Bakal Penuhi Ekuitas Minimum 2026
“Untuk tahun pajak 2025, penghitungan pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya,” kata Ogi.
Namun, penyesuaian ketentuan perpajakan sejalan dengan PSAK 117 diharapkan dapat diterapkan mulai tahun pajak 2026.

