Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG itu berinisial AYS.
"Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Terlibat Korupsi MBG: Saya Tidak Kenal Sony
AYS merujuk pada Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil BGN Sony Sonjaya yang lebih dahulu ditetapkan tersangka.
Syarief menjelaskan peran Asep Yusuf Somantri dalam kasus dugaan korupsi MBG ini. Asep diduga diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada ASe Yusuf untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
"Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," kata Syarief.
Setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, Asep Yusuf secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya. Syarief tidak memerinci nominal uang yang diberikan Asep Yusuf kepada Sony Sonjaya.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Asep Yusuf disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan Asep Yusuf ke sel tahanan. Asep Yusuf ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari pertama.
Baca Juga
Bantah Punya Dapur MBG, KSP Dudung: Silakan Cek, Saya Beri Hadiah
"Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
Dengan penetapan tersangka terhadap Asep Yusuf ini, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
