Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap anggota TNI aktif yang diduga terlibat kasus MBG itu, berinisial BU yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).
"Berdasarkan hasil penyidikan, Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan Saudara BU selaku prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat selaku sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Ini Alasannya
Berdasarkan informasi, BU merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo. Selain menjabat sebagai sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Budi Utomo juga merupakan pejabat pembuat komitmen BGN pada proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG.
Syarief membeberkan, Budi Utomo bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono melakukan pengadaan motor listrik dengan anggaran sebesar Rp 1,03 triliun. Kejagung menduga pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pengadaan tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Tak hanya itu, terdapat dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pengadaan motor listrik tersebut. Dari 21.081 unit motor listrik yang direncanakan, baru direalisasikan sebanyak 3.229 unit. Meski jumlahnya masih jauh dari kontrak, pengadaan 21.081 unit motor itu telah dibayar 100%.
"Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara," katanya.
Meski demikian, Budi Utomo saat ini masih berstatus saksi. Hal ini mengingat Jampidsus Kejagung tidak memiliki kewenangan menangani anggota TNI aktif. Untuk itu, tim penyidik Jampidsus melimpahkan dugaan keterlibatan Kolonel Cpl Budi Utomo tersebut kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) untuk ditindaklanjuti.
"Untuk penanganan perkara terhadap Saudara BU, mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," katanya.
Baca Juga
Kejagung Jerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci mengungkapkan, Jampidmil akan menindaklanjuti penyidikan terkait Kolonel Budi. Dikatakan, Kolonel Budi yang berasal dari Korps Peralatan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi MBG yang ditangani Jampidmil. Namun, oditur militer Jampidmil akan kembali memeriksa Kolonel BU dalam proses penyidikan koneksitas ini.
"Ini kan mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini perlu ada pemeriksa dari Polisi Militer dan juga ada Oditur Militer," katanya.
Kejagung sebelumnya telah menjerat satu tersangka baru kasus dugaan korupsi MBG. Tersangka baru itu, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dengan demikian, Kejagung telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung menjerat tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selanjutnya, Kejagung menjerat tiga tersangka lainnya, yakni seorang swasta bernama Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
