Kejagung Jerat Tersangka Baru Korupsi MBG, Kongkalikong dengan Dadan Jual 100 Titik SPPG
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka keenam kasus korupsi MBG ini adalah seorang swasta bernama Glory Harimas Sihombing yang merupakan ketua sejumlah yayasan. Salah satunya, Indonesia Food Security Review.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan Saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga
Syarief membeberkan peran Glory Harimas Sihombing dalam sengkarut korupsi MBG. Dikatakan, Glory diduga kongkalikong dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mengatur jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Glory mulanya diminta Dadan untuk mencari mitra MBG. Bahkan, Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimilikinya.
"Selanjutnya setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," paparnya.
Setelah mengatur titik-titik dapur SPPG tersebut, Glory memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valutas asing kapada Dadan secara tunai. Uang itu bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan Glory untuk menjadi mitra MBG.
Syarief mengungkapkan, nilai titik SPPG yang dijual Glory bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan penyidikan sejauh ini, terdapat sekitar 100 titik SPPG yang telah dijual Glory.
"Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir ya berikutnya ya, masih bisa bergulir tapi yang kita lihat sekarang, sekitar kurang lebih sekitar 100 titik," ungkapnya.
Baca Juga
Bawa Buku Catatan, Sony Sonjaya Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Kasus Korupsi MBG
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
