Kejagung Jerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru itu, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Ini Alasannya
Syarief membeberkan peran tersangka baru kasus korupsi MBG ini. Lalu Muhammad Iwan diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan pada 2025. Dikatakan, perusahaan ini menjual food tray atau wadah atau baki untuk program MBG. Harga food tray itu ditentukan Lalu Muhammad Iwan kepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," katanya.
Atas dugaan tindak pidana itu, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, UU Tipikor juncto KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Kejagung langsung menjebloskan Lalu Muhammad Iwan ke sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," katanya.
Baca Juga
Kejagung Jerat Bos Vendor 21.081 Motor Listrik sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
Lalu Muhammad Iwan merupakan tersangka ketujuh yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi MBG. Kejagung sebelumnya menjerat tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selanjutnya, Kejagung menjerat tiga tersangka lainnya, yakni seorang swasta bernama Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
