Polri Dukung Kejagung Jerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Korupsi MBG
JAKARTA, investortrust.id - Polri menyatakan mendukung dan menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota kepolisian sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung diketahui menjerat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka ketujuh kasus dugaan korupsi MBG.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dikutip dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya
Johnny mengatakan Polri juga akan mengambil langkah tegas terhadap Lalu Muhammad Iwan. Dikatakan, tidak ada kebal hukum bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Diberitakan, Kejagung menjerat anggota polisi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Tersangka baru itu, yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief membeberkan peran tersangka baru kasus korupsi MBG ini. Lalu Muhammad Iwan diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan pada 2025. Dikatakan, perusahaan ini menjual food tray atau wadah atau baki untuk program MBG. Harga food tray itu ditentukan Lalu Muhammad Iwan kepada calon mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Baca Juga
Kejagung Jerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG
"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," katanya.
Lalu Muhammad Iwan menjadi tersangka ketujuh yang dijerat Kejagung dalam kasus dugaan korupsi MBG. Kejagung sebelumnya menjerat tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selanjutnya, Kejagung menjerat tiga tersangka lainnya, yakni seorang swasta bernama Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
