Implementasi PSAK 117 Dinilai Menantang, Asuransi Digital Bersama (YOII) Sebut Dampaknya Minim
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 membawa tantangan tersendiri bagi industri asuransi, terutama dalam hal pengakuan pendapatan premi dan pencatatan kerugian kontrak.
Direktur Keuangan PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Randy Tandra mengungkapkan, perubahan utama dalam PSAK 117 terletak pada metode pengakuan pendapatan premi yang kini harus disesuaikan dengan periode pertanggungan.
“Dulunya pendapatan premi yang awalnya dengan PSAK lama (PSAK 104) itu bisa diakui semua di depan. Kalau sekarang harus diakui sesuai dengan periode lapse-nya (rentang waktu) premi. Jadi otomatis secara combine pendapatan premi akan turun,” ujarnya, dalam Paparan Publik Asuransi Digital Bersama, di Jakarta, Rabu (15/4/2025).
Baca Juga
Penuhi Ekuitas Rp 250 Miliar, Asuransi Digital (YOII) Tebitkan Rights Issue Rp 67 Miliar
Selain itu, PSAK 117 juga mewajibkan perusahaan untuk langsung mencatat kerugian apabila terdapat kontrak polis yang bersifat merugi.
Meski begitu, Randy menyebut dampak implementasi PSAK 117 terhadap kinerja Asuransi Digital Bersama relatif terbatas. Hal ini karena mayoritas produk yang dimiliki perusahaan bersifat jangka pendek.
“Kita bersyukur bahwa mostly produk kita itu short term sebenarnya. Jadi, shifting antara PSAK lama ke PSAK 117 secara top line tidak ber-impact banyak,” katanya.
Baca Juga
Randy mengatakan, pendapatan perusahaan (top line) perusahaan sebelum penerapan PSAK 117 berada di kisaran Rp 725 miliar dan setelah penerapan standar baru tersebut berada di sekitar Rp 730 miliar.
“Jadi tidak jauh beda,” ucapnya.
Dari sisi ekuitas, perusahaan juga tidak mencatat perubahan yang berarti. Hal ini didukung oleh portofolio produk yang mayoritas mencatatkan kinerja positif.
“Karena kebetulan karena produk kita short term dan mostly product kita itu profitable sebenarnya. Jadi kerugiannya tidak dicatat, tidak ada kerugian yang perlu dicatat,” kata Randy.
