Pelaku Asuransi Sebut Persiapan Implementasi PSAK 117 Butuh Waktu Hampir 4 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Direktur PT Asuransi MSIG Indonesia, Bambang S Soekarno mengatakan perusahaan asuransi harus melalui empat fase yang memakan waktu setidaknya hampir empat tahun untuk benar-benar mengimplementasikan penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi.
“Fase pertama adalah technical review, ini pengalaman di perusahaan membutuhkan waktu enam bulan. Di sini baru internal discussion antara bagian-bagian yang terkait, antara lain bagian underwriting, IT, dan bagian reasuransi,” ujarnya, dikutip Senin (11/3/2024).
Dilanjut fase kedua yaitu detailed design yang memakan waktu sembilan bulan. Pada tahap ini dilakukan penyusunan hal-hal yang dibutuhkan untuk future reporting system. Dimulai dari penyusunan technical positioning papers (TPP) dan PAA Eligibility Testing, yang benar-benar berubah dari sistem yang pernah diadopsi sebelumnya.
Baca Juga
Inilah Tahapan Implementasi PSAK 117 yang Harus Dipenuhi Industri Asuransi
Fase selanjutnya yakni enhancement yang memerlukan waktu setidaknya 18 bulan. Terlepas dari hasilnya sempurna atau tidak jika sudah melewati fase ini, semuanya akan kembali lagi kepada auditor. Dan fase terakhir yaitu paralel run yang memakan waktu 12 bulan.
“Jika hasilnya (fase ketiga) dianggap mendekati benar atau hampir benar, itu kita coba fase terakhir yaitu paralel run. Dua sistem kita lakukan secara bersamaan. Sistem baru yang sepertinya sudah mulai baik, mulai betul itu kita akan compare dengan sistem yang lama. Ini bisa makan waktu hingga satu tahun,” kata Bambang.
Dengan empat fase ini, lanjutnya, bisa dibayangkan berapa tahun yang dibutuhkan perusahaan asuransi dalam mempersiapkan hal ini. Belum lagi harus menggaet external party seperti konsultan ]dan external auditor yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak murah.
Baca Juga
“Tapi lagi-lagi saya bilang ini tidak bisa dihindari. Beruntung kebetulan kita masih bisa sharing karena kami joint venture dengan bisnis unit dari negara lain. Apakah terbayang kalau ini harus dilakukan oleh perusahaan loka,” pungkas Bambang.

