Begini Progres Implementasi PSAK 117 di Asuransi Kitabisa
JAKARTA, investortrust.id - Implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 tinggal menghitung bulan. Pada 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi wajib menerapkan metode pelaporan keuangan terbaru ini, tak terkecuali bagi Asuransi Kitabisa.
CEO Asuransi Kitabisa Bryan Silfanus mengungkapkan, hingga saat ini implementasi PSAK 117 terus dilakukan pihaknya agar bisa comply dengan aturan yang berlaku tahun depan. Menurutnya, antara perusahaan asuransi konvensional dan syariah memiliki sejumlah perbedaan dalam implementasi aturan baru tersebut.
Baca Juga
”Kita menjalankan sesuai dengan aturan-aturan di asuransi syariah, itu kita di asuransi syariah sudah kita jalankan,” ujarnya, menjawab pertanyaan investortrust.id, dalam acara peluncuran Asuransi Kitabisa, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, cara perhitungan akuntansi untuk pelaporan keuangan antara perusahaan asuransi konvensional dan syariah dalam PSAK 117 berbeda. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut perbedaan apa saja yang ada.
“Namun unsur-unsur utamanya seperti dari sisi perlindungan data nasabah, dari segi laporan keuangan yang insyaallah kita sesuaikan dengan aturan yang ada,” kata Bryan.
“Unsur yang paling penting kita memastikan pelaporan kita, pembukuan kita itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Sekadar informasi, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan dari international financial reporting standard (IFRS) 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023 lalu.
Baca Juga
Asuransi MSIG Indonesia Sebut Tiga Hal Ini Jadi Tantangan Implementasi PSAK 117
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 ini mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

