OJK Siapkan Dua Peraturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Beroperasi 1 Januari 2027
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi dan telah terbentuk pada 1 Januari 2027. Untuk itu, OJK tengah menyiapkan dua peraturan (POJK) dan rancangan peraturan itu akan dibahas bersama DPR.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, persiapan pembentukan bursa tersebut saat ini telah dibahas dan dikoordinasikan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Segala persiapannya sudah kami bahas, kami koordinasikan dengan stakeholder terkait dan insyaallah ini akan bisa kami luncurkan di 1 Januari 2027,” ujar pimpinan OJK yang kerap disapa Kiki tersebut dalam pernyataannya, Selasa (18/8/2026).
Guna mendukung pembentukan bursa, OJK akan menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). Pertama, POJK yang mengatur mengenai proses peralihan. Kedua, POJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Kiki mengatakan, rancangan kedua POJK tersebut telah disiapkan OJK. Selanjutnya rancangan aturan dimaksud, akan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.
“Kami yakin bahwa semua pihak mendukung pelaksanaan dari bursa mineral dan komoditas strategis ini,” tandasnya.
Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Jumat (14/8/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari tahap lanjutan penerapan kebijakan ekspor satu pintu.
“Kami telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Prabowo.
Baca Juga
Prabowo Bentuk Bursa Mineral, RI Bidik Jadi Penentu Harga Dunia
Kiki pun menyambut positif arahan Presiden tersebut. Menurut dia, gagasan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis merupakan visi strategis untuk meningkatkan manfaat kekayaan alam Indonesia bagi perekonomian nasional.
“Beliau sangat visioner dan disambut positif oleh berbagai pihak. Terutama juga market merespons sangat positif dari apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden tadi,” ujarnya.
Dia merinci, terdapat tiga agenda OJK yang menjadi perhatian, yakni pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), serta sistem registri unit karbon yang telah diluncurkan untuk mendukung pengembangan bursa karbon Indonesia.
Khusus bursa mineral dan komoditas strategis, Kiki menilai kebijakan tersebut penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar berbagai komoditas dan mineral strategis. Namun, selama ini pembentukan harga sejumlah komoditas ini justru banyak berlangsung di bursa luar negeri.
Selain pembentukan harga di dalam negeri, keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis diharapkan dapat membantu mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan komoditas.
Oleh karena itu Kiki menilai, kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden atas kepercayaan yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis ini,” sambungnya.
Baca Juga
Ia berharap kehadiran bursa tersebut nantinya dapat meningkatkan nilai tambah pengelolaan mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. Dengan demikian, manfaat sumber daya alam Indonesia dapat semakin besar dirasakan oleh masyarakat dan negara.
“Keberadaan mineral dan juga komoditas strategis ini dapat sebesar-besarnya untuk manfaat dan juga kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara,” pungkas Kiki.

