Bursa Mineral Ditarget Beroperasi 1 Januari 2027, OJK Kejar Regulasi BMKS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengebut persiapan regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) agar dapat mulai direalisasikan pada 1 Januari 2027. Sejumlah satuan tugas hingga organisasi khusus telah dibentuk untuk memastikan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan bursa siap berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki mengatakan persiapan dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk Badan Industri Mineral (BIM), Bank Indonesia, dan Danantara. OJK juga membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS sejak 29 Juli 2026 untuk menyiapkan konsep regulasi serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.
“Sejak 12 Juni 2026 kami telah dibentuk Satgas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS. Satgas ini terdiri dari beberapa instansi seperti BIM, OJK, Bank Indonesia, dan juga Danantara,” ujar Kiki dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di internal OJK, persiapan juga memasuki tahap pembentukan struktur kelembagaan. Sejak 1 September 2026, OJK telah memiliki organisasi internal yang menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. Kepala Eksekutif Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Sarjito, juga telah dilantik pada 9 September 2026.
Baca Juga
Resmi Dilantik, Sarjito Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
“Lebih lanjut, kami juga secara paralel sedang mempersiapkan peraturan pelaksana untuk penyelenggaraan BMKS secara lebih teknisnya. Dengan demikian, kita harapkan pada 1 Januari 2027 penyelenggaraan BMKS dapat terealisasikan,” kata Kiki.
Untuk menopang target tersebut, OJK tengah menyusun sejumlah aturan teknis. Salah satunya konsep Peraturan OJK (POJK) mengenai tahapan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kiki menegaskan penyusunan regulasi tersebut mengikuti mandat UU P2SK yang mengharuskan OJK berkonsultasi dengan DPR. Selain aturan mengenai peralihan kewenangan, OJK juga menyiapkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh.
“Sebagaimana diamanatkan dalam P2SK, OJK memiliki tanggung jawab untuk segera mempersiapkan kesiapan regulasi dalam rangka penyelenggaraan BMKS,” sebut dia.
OJK telah menyiapkan konsep POJK tentang penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang merujuk pada Pasal 132A. Rancangan aturan tersebut juga masih memerlukan persetujuan DPR sebelum dapat menjadi bagian dari kerangka regulasi BMKS.
“Di dalam UU P2SK diamanatkan bahwa hal ini harus dikonsultasikan kepada DPR. Selain itu, kami juga telah menyiapkan konsep peraturan OJK tentang penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang berdasarkan amanat Pasal 132A, ini juga harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Kiki.
