OJK Jatuhkan Sanksi Rp 104,63 Miliar kepada 113 Pihak di Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif senilai Rp104,63 miliar kepada 113 pihak di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal.
Baca Juga
“OJK telah menggunakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp104,63 miliar kepada 113 pihak,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9/2026).
Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Baca Juga
Kinerja Intermediasi Kuat, Penyaluran Kredit Perbankan Juli 2026 Tembus Rp 9.135 Triliun
Di sisi lain, OJK mencatat penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal domestik tetap kuat hingga akhir Agustus 2026. Secara year-to-date (ytd), nilai penghimpunan dana telah mencapai Rp128,8 triliun hingga periode tersebut.
Sementara itu, terdapat 24 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline pemrosesan. Untuk Securities Crowdfunding (SCF), total dana yang telah dihimpun secara agregat mencapai Rp2,04 triliun.
