OJK Beri Sanksi dan Periksa 87 Pihak di Pasar Modal
JAKARTA, Investortrust.id - Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, hingga Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 87 pihak.
Sanksi tersebut terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp56,56 miliar, pencabutan izin terhadap 6 pihak, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis serta penerapan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.
Baca Juga
Berikutnya disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023), pada periode Agustus 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar dan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya (Reksa Dana dan KPD).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Pengurus, Pemegang Saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan Manajer Investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Pada periode yang sama, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap kasus Perdagangan Saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 s.d 29 Maret 2019 kepada 18 Pihak, yang terdiri atas tiga badan hukum Lembaga Keuangan, satu badan hukum non Lembaga Keuangan, 7 Wakil Perusahaan Efek, dan 7 investor perorangan.
Baca Juga
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Masih Terjaga dan Resilien
“Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan. Berikutnya Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan,” demikian disampaikan Inarno.

