LPS Dorong Upaya Penegakan Hukum Bagi Pihak-pihak yang Menyebabkan Bank Gagal
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar menyatakan, pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat pada kegagalan suatu bank. Upaya ini dilakukan mulai dari pelaporan pidana kepada penyidik Polri dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, hingga gugatan perdata ke pengadilan.
“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas kaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujarnya, dalam acara LPS Morning Talks, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dalam penegakan hukum pidana, lanjut Ary, LPS telah melakukan pelaporan kepada atas dugaan tindak pidana pada delapan bank perekonomian rakyat (BPR) yang gagal kepada penegak hukum, baik penyidik Polri maupun OJK.
Delapan BPR tersebut antara lain BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Citra Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, dan BPR Sewu.
“LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi,” kata Ary.
Selanjutnya, dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal.
Baca Juga
Setidaknya, ada sejumlah pihak dari 10 BPR yang digugat ke pengadilan karena menyebabkan kegagalan bank tersebut. Rural bank tersebut antara lain BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al Hidayah, BPR Efita, BPR Sekar, BPR Sambas, dan BPR Legian.
“Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan,” ucap Ary.
Menurutnya, gugatan ini diajukan kepada para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar.
”Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah di BPR Tripanca Setiadana, BPRS Shadiq Amanah, dan BPR Sekar,” kata Ary.

