OJK Terbitkan 2 Sanksi untuk Pelaku Pasar Modal di Oktober 2023
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 2 pelaku di pasar modal pada Oktober 2023. Pada bulan sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi ke 102 pihak dengan nilai denda sebesar Rp 57,9 miliar.
“Pada Oktober 2023 OJK telah mengenakan sanksi kepada 1 manajer investasi berupa denda Rp 525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan pembubaran reksadananya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (30/10/2023).
Inarno mengatakan pihak yang terkena sanksi administratif tersebut diminta membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan paling lambat 6 bulan. OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda kepada dua pihak yang terkait, yakni kepada manajer investasi dan bank kustodian terkait.
Baca Juga
OJK Perintahkan Pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham, BCA Kecipratan Denda
OJK, kata Inarno, telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada dua pihak yakni wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE). Total denda yang diberikan yaitu Rp 200 juta. Rinciannya, WPPE dikenakan denda Rp 125 juta dan PE dikenakan denda Rp 75 juta.
Selain denda, WPPE terkena larangan berkegiatan di pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran portofolio efek tanpa punya izin wakil manajer investasi dan menerima imbalan transaksi dari nasabah.
Adapun PE yang dikenai sanksi, OJK menetapkan perintah tertulis untuk memastikan dan mengklarifikasi mengenai tindakan tenaga pemasar dan pegawai yang pengelolaan rekening efek dan dana nasabah. OJK juga meminta kontrol internal perusahaan dan menyampaikannya kepada nasabah.
“Menyampaikan pernyataan klarifikasi kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat tiga bulan setelah penetapan sanksi,” ucap dia.
Baca Juga
Dengan tambahan dua sanksi terhadap dua pelaku pasar modal tersebut, OJK telah menetapkan denda sebesar Rp 58,88 miliar kepada 104 pelaku di pasar modal hingga Oktober 2023.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak berupa denda sebesar Rp 58,88 miliar,” kata dia.
Selain denda, hingga Oktober 2023, Inarno mengatakan OJK telah mencabut 8 izin usaha pelaku di pasar modal, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis. OJK juga menetapkan denda atas keterlambatan 299 pelaku jasa keuangan nilai total Rp 14,1 miliar.
“Dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” ujar dia. (CR-7)

