Sepanjang Maret 2025, OJK Jatuhkan 110 Sanksi ke Pelaku Industri PVML
JAKARTA, investortrust.id - Sepanjang Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 110 sanksi kepada berbagai entitas di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan, hal tersebut sebagai upaya pihaknya untuk memperkuat penegakan kepatuhan di sektor ini. Dari total sanksi yang dijatuhkan, terdiri dari dua pembatasan kegiatan usaha, 35 sanksi denda, dan 73 sanksi peringatan tertulis.
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya, secara virtual, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga
OJK Perkuat Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML
Sehingga pada akhirnya, lanjut Agusman, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mencatatkan kinerja yang lebih baik lagi, berkontribusi secara optimal, dan mengedepankan kepentingan nasabah atau perlindungan konsumen.
Ia merinci, ratusan sanksi tersebut diberikan kepada 12 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, 32 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending, 11 perusahaan pegadaian swasta, satu lembaga keuangan mikro (LKM), dan dua lembaga keuangan khusus.
Baca Juga
OJK Perkuat Regulasi Sektor PVML untuk Ciptakan Industri yang Sehat
“(Sanksi diberikan) atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK (Peraturan OJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.

