BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025, Pelanggaran Laporan Keuangan Mendominasi
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sebanyak 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat sepanjang 2025. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
BEI menegaskan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pencatatan dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Dari total sanksi tersebut, pelanggaran terkait kewajiban penyampaian Laporan Keuangan masih mendominasi. Pada 2025, jumlah sanksi atas Laporan Keuangan tercatat sebanyak 1.223, meningkat 2% dibandingkan 1.203 sanksi pada 2024. Meski demikian, jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi justru menurun dari 246 menjadi 196, atau turun 20%.
Baca Juga
BEI Revisi Kebijakan Liquidity Provider Saham, Perluas Daftar Efek dan Insentif
Sanksi atas laporan bulanan registrasi efek tercatat sebanyak 577 pada 2025, turun 10% dari 642 pada 2024. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi juga turun dari 188 menjadi 134, atau terkoreksi 29%.
Sebaliknya, sanksi atas permintaan penjelasan meningkat 16% menjadi 454 pada 2025, dibandingkan 390 pada 2024. Total perusahaan tercatat yang dikenai sanksi dalam kategori ini naik dari 188 menjadi 214, atau bertambah 14%.
Untuk kewajiban free float, sanksi turun 14% dari 449 pada 2024 menjadi 386 pada 2025. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi juga berkurang dari 110 menjadi 83, atau turun 25%.
Baca Juga
Lippo Karawaci (LPKR) Catat Pendapatan Rp 9 Triliun dan Laba Rp 470 Miliar
Adapun sanksi terkait public expose tercatat 211 pada 2025, turun 11% dibandingkan 238 pada 2024. Jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi sedikit menurun dari 165 menjadi 160, atau turun 3%.
Dalam kategori lain-lain, sanksi meningkat 33% dari 142 pada 2024 menjadi 189 pada 2025. Meski demikian, jumlah perusahaan tercatat yang dikenai sanksi turun dari 135 menjadi 126, atau berkurang 7%.
BEI menyebutkan sanksi terbanyak dilakukan atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek. Terdapat penurunan jumlah sanksi pada kewajiban pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta keterbukaan informasi terkait public expose tahunan.
Baca Juga
BPS Catat Inflasi Februari 2026 di Atas Target, Tarif Listrik Jadi Pemicunya
Selain penegakan disiplin, BEI juga melakukan pembinaan aktif dan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sepanjang 2025 melalui sosialisasi Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL, sosialisasi pemenuhan free float, Compliance Refreshment, hingga berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, dan roadshow.
Ke depan, BEI menegaskan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas pelanggaran guna mendukung terciptanya pasar modal yang kredibel dan berdaya saing.

