BEI Jatuhkan Sanksi Suspensi 39 Emiten Terkait Laporan Keuangan, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham terhadap 39 perusahaan tercatat, karena hingga tanggal 20 Januari 2024, mereka belum kunjung menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2023.
Berdasarkan Pengumuman BEI yang dirilis, Selasa (30/10/2024). Sanksi suspensi juga diterapkan bagi perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan pada periode dimaksud.
‘’Sanksi suspensi berlaku di seluruh pasar untuk sebagian perusahaan tercatat, sebagian lainnya dikenakan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai,’’ tulis Pengumuman BEI yang ditandatangani oleh 4 Kepala Divisi BEI terkait.
Baca Juga
Bank Indonesia Guyur Likuiditas Rp 165 Triliun untuk Sektor Bisnis Prioritas
Disebutkan, sanksi suspensi yang diterapkan pada, Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Kemudian, Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.
Selanjutnya, Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa No. 1-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. di atas.
Baca Juga
Harga Terus Melesat, BEI Suspensi Saham Fortune Indonesia (FORU)
Selain 39 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023 dan/atau denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode tersebut, BEI juga melanjutkan suspensi terhadap 39 perusahaan tercatat karena masalah serupa pada laporan keuangan sebelumnya.
Berikut 39 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir periode 30 September 2023:

