Jaga Integritas Pasar, BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten di Kuartal I-2026
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sebanyak 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan Peraturan Bursa Nomor I-H atas ketidakpatuhan emiten.
Langkah ini dilakukan secara konsisten guna menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien.
Berdasarkan data BEI per 23 April 2026, sejumlah kategori pelanggaran menunjukkan penurunan. Sanksi terkait Permintaan Penjelasan turun 9% dari 207 menjadi 188, sementara sanksi Annual Listing Fee menurun 5% menjadi 130. Penurunan juga terjadi pada Laporan Bulanan Registrasi Efek yang turun 10%, seiring berkurangnya jumlah perusahaan pelanggar dari 69 menjadi 62.
Baca Juga
Kejatuhan Saham BREN dan DSSA Berlanjut Picu IHSG Terjun ke Bawah 7.500
Namun demikian, kewajiban terkait keterbukaan informasi justru mengalami peningkatan. Sanksi Public Expose naik 14% dari 111 menjadi 127, sedangkan sanksi Laporan Keuangan meningkat 5%. Meski begitu, jumlah perusahaan yang melanggar dalam kategori laporan keuangan justru turun 29% dari 70 menjadi 50, mengindikasikan pelanggaran yang lebih terkonsentrasi.
Kenaikan paling signifikan tercatat pada kategori lain-lain, yang melonjak 50% dari 116 menjadi 174 sanksi. Jumlah perusahaan yang terkena sanksi dalam kategori ini juga meningkat 51% dari 76 menjadi 115.
Selain penegakan sanksi, BEI juga terus mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai program pembinaan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-A pada 31 Maret 2026, yang bertujuan memperkuat standar pencatatan serta meningkatkan daya saing emiten di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Rupiah Melemah ke Rp 17.286 Per Dolar AS Tertekan Geopolitik Global
Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan, antara lain sosialisasi bulanan terkait Peraturan Pasar Modal, penggunaan Sarana Pelaporan Elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
Selain itu, BEI juga memberikan edukasi kepada perusahaan tercatat, baik yang baru melantai maupun yang belum memenuhi ketentuan free float, serta menggelar sosialisasi Compliance Refreshment bagi emiten dengan tingkat kepatuhan yang perlu ditingkatkan.
BEI turut memfasilitasi berbagai kegiatan seperti one-on-one meeting, seminar, workshop, serta roadshow guna meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat sekaligus memperluas eksposur dan basis investor.

