OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di industri pasar modal. Terhitung sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis telah dijatuhkan kepada pelaku industri pasar modal.
Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya yang melakukan pelanggaran ketentuan pasar modal maupun kewajiban penyampaian laporan.
Dari sisi nilai, sanksi berupa denda yang tercatat dalam laporan OJK mencapai sekitar Rp 327 miliar yang berasal dari denda atas pelanggaran ketentuan pasar modal serta pelanggaran kewajiban pelaporan.
Baca Juga
OJK mencatat sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp 73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
Sanksi dijatuhkan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham dan pemegang saham pengendali Emiten, hingga pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Jika dirinci berdasarkan pihak yang dikenai sanksi, terdapat 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek, serta tiga pihak lainnya.
Baca Juga
Sengketa Investasi Eagle High (BWPT), OJK Ungkap Transaksi Saham Tak Libatkan Emiten
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian dan audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.
Sanski Administratif
Sementara itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, OJK telah menjatuhkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis kepada emiten, erusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Sebanyak 876 sanksi dikenakan atas keterlambatan laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Selanjutnya, sebanyak 91 sanksi dikenakan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar. Adapun 209 sanksi lainnya diberikan atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
Baca Juga
OJK Siapkan Dua Peraturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Beroperasi 1 Januari 2027
Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
OJK juga akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
