OJK Jatuhkan Sanksi kepada 104 Pihak di Pasar Modal, Total Denda Capai Rp91,09 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 104 pihak di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga akhir Juli 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 91,09 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK telah menyelesaikan sejumlah pemeriksaan kasus dan menjatuhkan berbagai sanksi administratif sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor PMDK.
Baca Juga
OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK sampai akhir Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Selain sanksi berupa denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis.
Baca Juga
Arus Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Saham Rp1,62 Triliun pada Juli 2026
Hasan mengatakan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) terus mengakselerasi implementasi agenda reformasi integritas di pasar modal. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi, kredibilitas, dan integritas pasar sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
"Tentu ini kita lakukan guna terus memperkuat aspek transparansi, kredibilitas, integritas dan juga meningkatkan investability dari pasar modal Indonesia," ujar Hasan.
