Sahih, OJK Tetapkan PT Pulau Subur Tbk (PTPS) Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah, yang menetapkan saham PT Pulau Subur Tbk sebagai Efek Syariah.
Keputusan yang dilansir lewat Keputusan Nomor: KEP-61/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Pulau Subur Tbk sebagai Efek Syariah, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Baca Juga
PT Logisticsplus Internasional Tbk (LOPI) Sah Sebagai Efek Syariah
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Pulau Subur Tbk,” kata Luthfy Zain Fuadi, Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK dalam keterangannya yang diterima Rabu (11/10/2023).
Dikatakan Luthfy, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Baca Juga
Listing Pagi Ini, Saham IOTF dan KOCI Masuk Daftar Efek Syariah
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah, demikian disampaikan Luthfy.
