Saham Pulau Subur (PTPS) Disuspensi Kembali
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Pulau Subur Tbk (PTPS) dan warannya (PTPS-W) mulai sesi I Selasa (27/2/2024). Suspensi dipicu atas lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir.
Data BEI mengungkap saham PTPS telah melesat dari level penutupan akhir Januari 2024 Rp 185 menjadi Rp 452 pada penutupan perdagangan kemarin atau telah melesat 144,32% sepanjang Februari 2024 berjalan.
Baca Juga
Saham Pulau Subur (PTPS) Disuspensi Usai Menguat 114% dalam 5 Hari Pasar
Berdasarkan data, suspensi saham tersebut merupakan yang kedua bagi saham PTPS sepanjang Februari 2024. Sebelumnya saham ini telah disuspensi pada 12 Februari 2024 dipicu atas lompatan harga sahamnya.
“Penghentian sementara perdagangan saham PTS dan PTPS-W dilakukan di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan hari ini hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEIK Pande Made Kusuma Ari A dalam penjelasan resminya di BEI, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Pulau Subur (PTPS), emiten perkebunan kelapa sawit yang listing sejak Oktober 2023 ini telah membagikan dividen interim tunai sebesar Rp 2,6 miliar atau Rp 1,2 per saham.
Baca Juga
Dua Bulan Listing, PTPS Tabur Dividen Interim Tunai Rp 2,6 Miliar
Direktur Pulau Subur Budiman Ong mengatakan, pembagian dividen interim diputuskan oleh Dewan Direksi Perseroan pada 7 Desember 2023, dan telah disetujui Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama.
Sebagai catatan, sepanjang Januari – September berhasil membukukan laba bersih Rp 21,82 miliar, kemudian posisi saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebagai dasar pembagian dividen tercatat Rp 30,04 miliar.

