Menekraf Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual Lewat Blockchain: "Kita Ingin Indonesia Jadi Builder"
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menilai pemanfaatan teknologi blockchain memiliki potensi besar dalam mendongkrak nilai ekonomi serta komersialisasi Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/IP) milik para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Tanah Air.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pentingnya menyelaraskan kemajuan teknologi dengan perlindungan hukum.
“Blockchain membuka ruang untuk memperkuat kebijakan, perizinan, royalti, hingga menghadirkan model pembiayaan baru berbasis IP. Namun satu prinsip harus tetap dijaga, inovasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Riefky dalam acara Indonesia Blockchain Week Summit 2026 di Jakarta Convention Center, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Bappenas Dorong Tokenisasi Aset Digital Lewat Blockchain untuk Tekan Kesenjangan Ekonomi
Riefky menekankan bahwa percepatan teknologi digital harus difokuskan untuk memicu lahirnya peluang ekonomi baru, mendongkrak produktivitas, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas. Salah satu terobosan kunci yang dinilai mampu mengeskalasi aset ekonomi pelaku ekraf ke depan adalah melalui tokenisasi IP, yakni proses pengubahan hak atau kepemilikan atas aset kreatif menjadi representasi digital berbasis blockchain untuk mempermudah pencatatan kepemilikan, lisensi, hingga pengelolaan transaksi. Kemudian, pengembangan Real World Assets (RWA), yaitu integrasi produk ekraf digital ke dalam ekosistem aset terenkripsi secara aman dan transparan.
Mengingat besarnya pangsa pasar, tingginya semangat kewirausahaan, serta melimpahnya talenta dan kekayaan budaya nasional, Indonesia dinilai memiliki fondasi yang sangat solid untuk memimpin ekosistem ini.
“Kita tidak ingin Indonesia hanya menjadi market, kita ingin Indonesia menjadi builder,” tegasnya.
Guna merealisasikan visi tersebut, Kemenekraf aktif menjalin kolaborasi strategis dengan para pelaku industri dan komunitas blockchain. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas talenta dan pelatihan, tetapi juga menyerap masukan langsung terkait regulasi yang adaptif demi pertumbuhan ekosistem blockchain di dalam negeri.
Baca Juga
KB Kookmin Gandeng JPMorgan, Hadirkan Layanan Cross-Border Payment Berbasis Blockchain
Pemerintah berharap langkah ini dapat memicu lahirnya lebih banyak founder, developer, kreator, hingga entrepreneur lokal yang mampu melahirkan solusi teknologi bersaing di kancah global.
Sebagai fondasi pendukung, Kemenekraf juga melakukan penguatan pada aspek valuasi dan akses permodalan, seperti menghadirkan 64 IP valuator dan IP appraiser guna memperkuat proses valuasi serta komersialisasi karya kreatif, dan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengintegrasikan solusi Web3 berbasis IP.
Lebih lanjut, langkah kolaboratif bersama OJK ini menjadi jembatan vital yang menghubungkan aset kekayaan intelektual dengan ekosistem keuangan nasional, sehingga nilai ekonomi karya kreatif dapat terukur secara presisi dan dijadikan sebagai opsi sumber pembiayaan baru bagi para pelaku ekraf.

