Perkuat Kolaborasi Web3, OJK dan Ekraf Dorong Transformasi Kekayaan Intelektual Jadi Kelas Aset Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengungkapkan, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi.
“Kolaborasi antara OJK dan Ekraf mencerminkan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam mendorong terciptanya inovasi baru di sektor keuangan digital,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Gelar Program Web3 on Campus, Upbit Indonesia Akselerasi Literasi Blockchain
Kerja sama tersebut, lanjut Adi, diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator 2026. Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 di bidang pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya kreatif.
Sementara, Infinity Accelerator 2026 yang mengusung tema Unlocking Indonesia’s Intellectual Property as a New Asset Class diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
“Melalui kesinambungan program Infinity Hackathon dan Infinity Accelerator, OJK berkomitmen memperkuat ekosistem inovasi berbasis Web3 dan blockchain guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era transformasi digital,” kata Adi.
Baca Juga
BBCC dan FLOQ Gelar 'Table Session' untuk Edukasi Web3 dan Kripto
Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, transformasi kekayaan intelektual menjadi kelas aset baru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi kreatif di Indonesia. Melalui kolaborasi dengan OJK, ia ingin memastikan inovasi berbasis Web3 tak hanya berkembang secara teknologi, tapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang kuat.
“Sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi para kreator dan pelaku industri,” ucapnya.
Selain menjalin kolaborasi, OJK dan Ekraf juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan terkait teknologi blockchain, aset kripto, dan model pembiayaan berbasis digital di sektor ekonomi kreatif.

