Purbaya Tegaskan Tidak Akan Kenakan Cukai Popok dan Tisu Basah dalam Waktu Dekat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengenakan cukai popok sekali pakai dan tisu basah dalam waktu dekat. Wacana pengenaan cukai pokok ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
“Tentunya sekarang belum kita lakukan dalam waktu dekat,” ujar Purbaya saat taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga
SOS Tuntut Naikkan Cukai Rokok untuk Masa Depan yang Lebih Sehat
Purbaya menekankan belum mengenakan cukai pokok tersebut karena menunggu kondisi ekonomi betul-betul stabil. Pajak baru akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 6% atau lebih.
“Baru kita pikirkan tentang pajak-pajak tambahan,” kata dia.
Dalam PMK 70/2025, wacana pengenaan cukai pada popok berdasarkan kajian untuk menambah potensi penerimaan negara.
“Pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi barang kena cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” bunyi aturan tersebut.
Baca Juga
Cek Bea Cukai Surabaya, Purbaya Yakin Scanner Percepat Pemeriksaan Kontainer
Dalam PMK tersebut, Purbaya juga mengkaji pungutan cukai emisi kendaraan bermotor hingga makanan ringan yang mengandung penyedap atau produk pangan olahan bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di lapangan.
“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, dan cukai, serta PNBP yang optmal," tulis aturan tersebut.

