Perpres Baru Sebut Pembentukan Badan Penerimaan Negara
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Beleid itu antara menyebut mengenai pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Pemerintah berencana meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke level 23%, seiring pendirian badan baru tersebut. "Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%," papar beleid tersebut, dikutip Kamis (27/02/2025).
Sementara berdasarkan data Bappenas, rasio penerimaan negara terhadap PDB baseline 2024 adalah 12,82%. Sedangkan target tahun 2025 adalah 12,36% dan kemudian naik menjadi 13,7-18,00% tahun 2029.
Baca JugaPrabowo Targetkan Rasio Penerimaan Perpajakan 11,52% hingga 15% dari PDB 2029
Pembentukan Badan Penerimaan Negara yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo ini masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken Prabowo pada Senin (10/02/2025).
Dalam lima tahun ke depan, tahapan penataan kelembagaan pendapatan negara akan dilaksanakan antara lain melalui tiga hal. "Ini melalui (a) perencanaan dan persiapan, yang mencakup reformasi administrasi dan penyempurnaan proses bisnis; (b) internalisasi tata kelola/sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan; serta (c) implementasi secara menyeluruh disertai reviu atas efektivitas tata kelola/sistem pengumpulan pendapatan negara terhada pencapaian target rasio pendapatan negara terhadap PDB, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan nasional. Adapun highlight intervensi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%," paparnya.
Baca Juga
Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan Perpajakan
Dalam lima tahun ke depan, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan, serta intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian Indonesia, sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan.
Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara. Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.
Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebljakan (policy gap), yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pcndapatan negara. Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil, berdaya saing, efisien, dan optimal.
Terkait penerimaan negara bukan pajak, pembenahan tata kelola diperlukan untuk mendorong optimalisasi PNBP, dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, mendorong pendapatan dari dividen Badan Usaha Milik Negara, optimalisasi aset, serta optimalisasi sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

