Pemerintah Masih Ikuti Perkembangan Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menyebut terus mengikuti perkembangan pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara yang masuk dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah terus mengikuti proses pembentukan badan baru tersebut.
“Nanti kita ikuti prosesnya saja,” kata Febrio saat halal bihalal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan juga terus memantau perkembangan RKP 2025 ini. “Saya enggak (komentar dulu) itu belum (jadi pembahasan)” kata Amalia.
Menurut Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak mengenai pembentukan badan tersebut. Pasalnya pemerintah saat ini belum membicarakan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.
Baca Juga
Airlangga: Belum Ada Pembicaraan Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara
“Kita sih kemarin pernah usul, tapi itu kembali ke pemerintah dulu,” kata Amir.
Menurut Amir, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan program ke depan, mengingat kondisi ekonomi baik di tingkat nasional dan global yang sedang diwarnai ketidakpastian.
“Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan program-program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ujar dia.
Rancangan awal RKP 2025 terdapat program pemenang pilpres 2025, Prabowo Subianto yang bertujuan mengerek pendapatan negara dari sektor pajak. Dalam dokumen itu, program Prabowo itu rencananya dinamai Badan Otorita Penerimaan Negara.
“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio hingga APBN sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen itu, dikutip Senin (22/4/2024).
Dokumen rancangan awal RKP 2025 menyebut optimalisasi negara diarahkan dengan perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif. Ini mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Optimalisasi juga dilakukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10%-12% dari PDB pada 2025,” tulis dokumen itu.

