Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Perusahaan Yogyakarta ke Thailand dan Jepang
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Yogyakarta memfasilitasi ekspor cerutu oleh PT Taru Martani 1918. Perusahaan milik Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta ini mencatatkan nilai ekspor sebesar Rp 170 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan, produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu ke Phuket, Thailand dan 4.050 pak cerutu ke Hyogo, Jepang.
“Pengiriman cerutu ke Phuket dilakukan melalui bandar udara Yogyakarta International Airport. Sedangkan pengiriman ke Jepang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujar Riri dalam keterangan resminya, Senin (15/7/2024).
Baca Juga
Tak Dipungut Cukai
Riri mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor wajib menggunakan dokumen cukai, berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).
“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau, dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor,” kata dia.
Baca Juga
Riri mengatakan Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor. Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta menyegel setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin BKC tersebut benar-benar untuk diekspor.
