KPK Ingatkan Irwan Mussry Hadiri Sidang Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Time International Irwan Daniel Musry untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto. Sidang akan digelar secara luring pada Selasa (4/6/2024).
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Musry, swasta atau Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
KPK mengingatkan suami artis Maia Estianty itu untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Peringatan ini disampaikan KPK lantaran Irwan Mussry tidak hadir dalam persidangan Selasa (28/5/2024) lalu.
"Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," katanya
Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan penahanan Eko Darmanto dipindahkan ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pemindahan penahanan ini dilakukan untuk efektivitas proses persidangan yang berlangsung dua kali seminggu.
"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," katanya.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Eko Darmanto telah menerima gratifikasi dengna total Rp 23,5 miliar dari sejumlah pihak selama menjabat sebagai kepala Bea Cukai DIY. Beberapa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Eko Darmanto, yakni Irwan Mussry sebesar Rp 100 juta, Andri Wirjanto sebesar Rp 1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp 6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp 300 juta, dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, terdapat nama Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30 juta, Martinus Suparman Rp 930 juta, Soni Darma Rp 450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250 juta, dan Benny Wijaya Rp 60 juta. Kemudian, Steven Kurniawan Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta dan pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10,9 miliar.

