Hari Ini, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Mulai Diadili atas Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (22/11/2023). Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap Andhi Pramono.
"Hari ini dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi Pramono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Geledah BNPB, Kemenkes, dan LKPP
Ali memastikan, tim jaksa sudah siap membacakan surat dakwaannya. KPK mengajak seluruh masyarakat mengawal proses persidangan ini.
"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," kata Ali.
Perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Andhi Pramono ini teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perkara tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan dua anggota hakim, yakni Bambang Joko Winarmo dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Baca Juga
KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Kajari Bondowoso
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50,2 miliar, US$ 264.500, dan Sin$ 409.000. Gratifikasi itu diduga diberikan karena jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
Andhi diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, seperti membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.

