Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 3 bulan pidana penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2012 hingga 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut Andhi Pramono membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, US$ 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan Sin$ 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Andhi Pramono. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Andhi Pramono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Andhi Pramono juga dinilai jaksa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Andhi Pramono belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Milik Eks Pejabat Bea Cukai
Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi Pramono juga dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi ditransfer ke empat nomor rekening Andhi Pramono maupun orang lain. Andhi melibatkan istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengelola uang gratifikasi. Bahkan, Nurlina kerap disuruh menukar uang asing yang diterima suaminya. Dikatakan jaksa, Andhi tidak pernah melaporkan seluruh gratifikasi yang diterimanya tersebut.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK telah menyita berbagai aset milik Andhi Pramono. Terakhir, KPK menyita dua unit rumah dan 14 unit rumah toko (ruko) milik Andhi Pramono di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

